2 Arti THR Saat Hari Raya Lebaran, Sebelum dan Sesudah Lebaran

2 Arti THR Saat Hari Raya Lebaran, Sebelum dan Sesudah Lebaran

KEPOINDONESIA.id - Mendapatkan uang tambahan memang sangatlah menyenangkan, apalagi jika cuma-cuma seperti bonus lebih dari Bos atau Atasan kita. Selain itu jika mendekati hari raya Idul Fitri atau hari Lebaran pasti banyak yang menunggu-nunggu mendapatkan THR.

THR yang saya maksud mungkin kebanyakan dari kalian sudah banyak yang tau, tapi ternyata ada 1 lagi arti THR yang cukup menarik selepas lebaran. Istilah THR ini sudah tidak asing lagi, khususnya bagi pegawai negeri dan karyawan pasti sudah tidak asing lagi. 

Pasti jika kalian bekerja di perusahaan orang atau sebagai pegawai negeri pasti akan mendapatkan yang namanya THR itu. Berbeda jika seorang pengusaha kecil, freelance ataupun yang bekerja dengan usaha atau bisnisnya sendiri, itu tidak akan mendapatkan THR.

Jika seorang pengusaha, freelance atau pekerja bebas hanya bisa bekerja lebih maksimal 2 atau 1 bulan terakhir sebelum hari raya lebaran supaya mendapatkan penghasilan yang lumayan banyak dari pada bulan biasanya. Nah jadi kali saya akan memberikan pengertian dari THR, yaitu sebelum dan sesudah lebaran.

Tunjangan Hari Raya


Yang pertama arti THR adalah Tunjangan Hari Raya. Arti THR ini merupakan singkatan resmi yang sudah ada di Wikipedia. Tunjangan Hari Raya sendiri memiliki arti pendapatan non upah (gaji) yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya saat menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Hari raya keagamaan tersebut meliputi Idul Fitri untuk pekerja yang beragama Islam, saat Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi yang beragama Hindu, dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Namun THR ini sebenarnya lebih condong untuk atasan seperti Pengusaha atau Perusahaan ke karyawannya, bukan dari keluarga yang lebih mampu memberi ke keluarga yang kurang mampu ataupun hanya memberikan uang antara satu orang ke orang lain yang nantinya uang kita akan kembali lagi karena setelah kita memberi orang lain kita nantinya akan diberi uang dari orang lain juga.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang akan berlangsung. Peraturan THR untuk siapa yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya sebagai berikut:

"Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional."

Adapun perhitungan THR sebagai berikut:

~ Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

~Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya dengan perhitungan:

masa kerja x 1 (satu) bulan upah
                    12

Lalu siapa yang berhak menerima THR?
  1. Karyawan Baru
  2. Karyawan Senior
  3. Karyawan Kontrak
  4. Pekerja harian lepas
  5. Karyawan yang Resign


Turahan Hari Raya


Nah arti THR yang berikutnya yaitu Turahan Hari Raya, yak turahan. Turahan sendiri dalam bahasa Jawa memiliki arti sisa, jadi sama saja Sisa Hari Raya. Jika Tunjangan Hari Raya ada sebelum lebaran, berbeda dengan Tuharan Hari Raya yang harus menunggu selesai lebaran.

Yang dimaksut turahan disini yaitu seperti snack, kue, jajanan ataupun pacitan yang biasanya disuguhkan di meja saat lebaran. Biasanya di Jawa, di kampung tempat saya tinggal jika ada tamu atau saudara yang berkunjung setelah H+2 akan bilang seperti ini "Ini tinggal THR (Turahan Hari Raya)" baik jika snacknya masih banyak atau sudah tinggal sedikit, karena sudah lewat lebaran jadi dikatakan Turahan Hari Raya.

Nah itu dia 2 arti dan maksud THR yang sering kalian dengar. Jika sebelum Lebaran arti THR bisa diartikan Tunjangan Hari Raya, namun jika setelah lebaran berubah arti menjadi Turahan Hari Raya. Selain itu kalian wajib tau arti dari Sugeng Riyadi saat saling memaafkan.


EmoticonEmoticon