Syarat dan Cara Membuat NPWP Untuk Melamar Pekerjaan atau Pembukaan Buku Tabungan

Syarat dan Cara Membuat NPWP Untuk Melamar Pekerjaan atau Pembukaan Buku Tabungan

KEPOINDONESIA.id - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak dan digunakan sebagai tanda pengenal serta identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. 

Setiap warga negara yang baik harus membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. NPWP sendiri terdiri 15 digit nomor, dengan ketentuan 9 digit nomor pertama adalah kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Untuk itu kali ini saya akan menjelaskan tentang syarat dan cara membuat NPWP di kantor Pajak. Namun sebelum lanjut ke cara dan penjelasannya kalian bisa baca beberapa artikel menarik lainnya. Seperti pengertian Show Off serta waspada penipuan yang mengatasnamakan pihak WhatsApp


Fungsi NPWP dan Manfaatnya


1. Sebagai Persyaratan Administrasi

  • Pembuatan Paspor
  • Administrasi Pajak Final
  • Pembuatan SIUP
  • Kredit Bank
  • Rekening Koran

2. Mempermudah Urusan Perpajakan

  • Pemotongan Pajak yang Rendah
  • Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan
  • Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak
  • Mengurusi Restitusi Pajak
  • Mempermudah Urusan Perpajakan


3. Untuk Melamar Pekerjaan 

 
Wajib Pajak dibebankan kepada siapa saja yang bekerja di Indonesia, mulai dari karyawan, wiraswasta (entrepreneur), pegawai negeri , guru, pekerja profesional atau investor. Yang membedakan hanya jumlah pajak yang harus dibayar.

Apa sebenarnya wajib pajak itu sendiri? Wajib Pajak adalah orang/pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk melamar pekerjaan pun sekarang sudah banyak perusahaan yang mewajibkan pelamar untuk memiliki NPWP. Apakah bisa memiliki NPWP yang belum bekerja atau baru ingin mencari pekerjaan? Sangatlah bisa.

Syarat Membuat NPWP 


  1. Fotokopi KTP
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan
  3. Sudah berumur 18 tahun

Pengalaman saya sendiri saat membuat NPWP untuk melamar pekerjaan hanya membutuhkan fotokopi KTP saja dan melengkapi formulir yang sudah disediakan disana. Dan jangan lupa membawa alat tulis untuk mengisi formulir. 

Sebenarnya sudah disediakan beberapa alat tulis namun untuk jaga-jaga jika ternyata disana sedang antri. Selain itu membuat NPWP sekarang sudah bisa secara online, namun kali ini saya contohkan yang offline, yaitu ke kantor Pajak.

Dengan membawa fotokopi KTP kalian bisa ke kantor Pajak dan masuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu atau ingin mengisi formulir pendaftaran NPWP terlebih dahulu. Setelah mengisi formulir dan dipanggil oleh petugas lalu serahkan fotokopi KTP dan formulirnya, setelah itu tunggu sekitar 5 - 10 menit. Perlu diingat, membuat NPWP gratis tanpa dipunggut biaya sepeserpun.


EmoticonEmoticon