Pengertian dan Fungsi DP Saat Bertransaksi

Pengertian dan Fungsi DP Saat Bertransaksi

KEPOINDONESIA.id - Ada banyak jenis transaksi yang biasa kita lakukan mulai dari jual-beli hingga pesan atau pre-order barang. Ada yang uang dulu baru barang, ada barang dulu baru uang, dan ada yang menggunakan sistem DP atau uang muka.

Sebenarnya ketiganya bisa diterapkan di transaksi apapun. Tetapi yang jelas jika pembeli dan penjual atau pihak kedua sama-sama setuju sistem pembayaran apapun tidak menjadi masalah.

DP atau uang muka merupakan uang yang diserahkan ke pihak kedua atau penjual dan ini biasanya sifatnya fleksibel. Tetapi untuk transaksi dengan nominal besar DP biasanya wajib dan harus dipenuhi oleh pembeli.

Apa sebenarnya uang muka atau DP itu? kenapa beberapa transaksi memerlukan DP dan bagaimana cara kerjanya?. Supaya kalian tau apa yang dimaksud dengan DP serta bagaimana cara kerjanya kalian bisa baca artikel ini.

Saya akan jelaskan pengertian Uang Muka atau yang sering disebut DP. Sisa pembayaran setelah di DP tidak wajib di cicil bisa langsung dilunasi. Tergantung dari transaksi apa yang dilakukan karena DP sifatnya seperti jaminan.

Sebelum lanjut ke artikelnya kalian bisa baca apa yang dimaksud dengan Weekday dan Weekend, sering terdengar dan wajib kalian ketahui. Selain itu kalian juga harus tau apa yang dimaksud dengan Quantitative Marketing.

Down Payment (DP)


DP singkatan dari Down Payment atau dalam Bahasa Indonesia sering disebut Uang Muka yang memiliki arti nominal uang dalam jumlah tertentu dari jumlah transaksi atau pembayaran.

Nominal DP tergantung dari pihak yang menerima pembayaran, tetapi umumnya untuk transaksi non kredit uang muka yang harus dibayarkan tidak kurang dari 30% dari total pembayaran.

DP bisa dikatakan sebagai jaminan, pemberi DP tidak boleh mengambil DP jika transaksi tidak bisa dilanjutkan tetapi penerima DP wajib mengembalikan DP jika penerima DP tidak bisa melanjutkan transaksi.

Atau mudahnya pembeli tidak bisa mengambil DP yang sudah diberikan jika sewaktu-waktu transaksi tidak bisa dilanjutkan sampai pembayaran penuh dan penjual wajib mengembalikan DP jika dari sisi penjual tidak bisa melanjutkan transaksi karena alasan tertentu.

Fungsi dan Cara Kerja Down Payment (DP)


Yang jelas ada 2 fungsi utama Down Payment, yaitu untuk modal pihak penjual atau pihak kedua untuk bisa mengadakan barang atau jasa dan yang kedua sebagai jaminan bahwa pihak pertama pembeli atau pemesan tidak membatalkan transaksi begitu saja.

Karena jika dibatalkan uang yang sudah diberikan sebagai DP atau uang muka berapapun nominalnya tidak akan bisa kembali. DP sebenarnya tidak ada perlu jika transaksi langsung dilakukan.

Karena barang belum ada atau jasa belum dilakukan pemberian uang muka perlu dilakukan. Cara kerjanya setelah memberikan DP pihak pertama hanya perlu melunasi dari sisa total pembayaran setelah transaksi berhasil.

Misalnya total pembayaran Rp. 1.500.000 dan pembeli memberikan DP sebanyak RP. 500.00. Setelah transaksi atau jasa dari pihak kedua selesai pihak pertama bisa melunasinya secara penuh yaitu senilai Rp. 1.000.000.

Dalam sistem kredit DP hanya sekedar jaminan supaya pihak pertama tidak menghilang begitu saja. Untuk pelunasanya tentu dengan cara kredit karena dalam sistem kredit DP berada di dalamnya.

Itu saja yang bisa saya jelaskan mengenai DP/Down Payment/Uang muka semoga bermanfaat dan membantu kalian. Semoga kalian tau dan tidak bingung jika ingin memesan suatu jasa tetapi dimintai DP terlebih dahulu.

Ingin menulis simbol mata uang Yen dan Euro di internet atau di chat? kalian bisa baca artikel tentang cara menulis mata uang Euro dan Yen menggunakan keyboard khususnya keyboard Komputer dan Laptop.


EmoticonEmoticon