Jadwal SIM Keliling di Majalengka Lengkap Setiap Minggu dan Persyaratan Yang Dibutuhkan

Jadwal SIM Keliling di Majalengka Lengkap Setiap Minggu dan Persyaratan Yang Dibutuhkan

KEPOINDONESIA.id - SIM merupakan kartu penting yang wajib dimiliki oleh pengendara baik roda 2, roda 4 atau lebih, khususnya yang sudah berumur 17 tahun wajib memiliki SIM. 

SIM (Surat Izin Mengemudi) sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polri pada seseorang yang persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan yang terpenting yaitu terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Pada dasarnya semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM. Namun kenyataannya masih banyak yang menganggap SIM hanya berlaku di jalan Raya saja tidak termasuk jalan desa/kampung ataupun kecamatan. 

Parahnya di jalan Raya sekalipun masih banyak yang tidak bahkan belum memiliki yang namanya SIM ini. Surat Izin Mengemudi ini sekarang terdapat 12 jenis dan golongan yang awalnya hanya 5 saja, berikut ke 12 jenis SIM dan Golongannya.

12 Jenis SIM dan Golongan-nya yang Berlaku di Indonesia 


SIM A : Diperuntukan untuk pengemudi Mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 Kg.

SIM A UMUM : Diperuntukan untuk pengemudi Mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 Kg.

SIM B I : Diperuntukan untuk pengemudi Mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 Kg.

SIM B I UMUM : Diperuntukan untuk pengemudi Mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 Kg.

SIM B II : Diperuntukan untuk pengoperasian kendaraan Alat berat, penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik gandengan perseorangan lebih dari 1.000 kg.

SIM B II UMUM : Diperuntukan untuk pengoperasian Alat berat, penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik gandengan umum lebih dari 1.000 kg.

SIM C : Diperuntukan untuk pengendara Sepeda Motor berkapasitas mesin dibawah 250 cc.

SIM C I : Diperuntukan untuk pengendara Sepeda Motor berkapasitas mesin 250-500 cc.

SIM C II : Diperuntukan untuk pengendara Sepeda Motor berkapasitas mesin diatas 500 cc.

SIM D : Diperuntukan untuk pengendara Sepeda Motor bagi penyandang Disabilitas.

SIM D I : Diperuntukan untuk pengemudi Mobil bagi penyandang Disabilitas.

SIM INTERNASIONAL : Diperuntukan untuk pengemudi Kendaraan (terbagi golongan A, B, C, D dan E) di cakupan Internasional.

Dari data diatas SIM A memiliki 2 golongan, SIM B memiliki 4 golongan, SIM C 3 golongan, SIM D 2 golongan serta SIM Internasional yang total berjumlah 12 jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

Selain itu masalah utama kenapa banyak masyarakat yang belum memiliki SIM yaitu karena susahnya tes saat pembuatan SIM di Satlantas. 

Jadi kalian harus berlatih dulu jika tidak ingin mengulang. Namun jika kalian tinggal di Majalengka dan sudah memiliki SIM kalian harus tau jadwal SIM Keliling Majalengka Februari 2019.

Berikut Jadwal SIM Keliling Majalengka Februari 2019 dan Jadwal SIM Keliling Setiap Minggu di Majalengka


  • Senin, 4 Februari 2019: Jam 09.00 sampai jam 12.00 WIB, tempat SIM keliling berada di TERMINAL RAJAGALUH
  • Kamis, 7 Februari 2019: Jam 09.00 sampai jam 12.00 WIB, tempat SIM keliling berada di DEPAN BANK MANDIRI KADIPATEN
  • Untuk setiap hari Minggu mulai jam 07.00 sampai jam 09.00 WIB, tempat SIM keliling berada di area car free day tepatnya di alun-alun Majalengka.

Syarat-Syarat Perpanjang SIM dan STNK di SIM keliling


  • Membawa sejumlah uang untuk biaya perpanjang. Untuk SIM A sekitar Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000. 
  • Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku 
  • Membawa fotokopi SIM lama dan SIM asli 
  • Membawa bukti cek kesehatan

Nah itu dia jadwal SIM Keliling 2019 khususnya di Kabupaten Majalengka. Untuk yang STNK dan SIM nya sudah habis masa berlakunya saya sarankan untuk secepatnya diperpanjang agar tidak terkena tilang karena SIM dan STNK sudah mati.


EmoticonEmoticon