Formasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di CPNS 2018

Logo Kementerian Kesehatan (Kemenkes)


KEPOINDONESIA.id - 30 Kementerian membuka lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ini. Satu di antaranya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membutuhkan 1.665 CPNS pada penerimaan CPNS tahun ini.

Untuk formasi CPNS Kemenkes ditujukan untuk formasi umum, cumlaude , penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Kemennkes akan menempatkan 1.665 formasi ke dalam 42 posisi.

Posisi dokter dan perawat paling banyak dibutuhkan oleh Kemenkes pada CPNS tahun ini. Khususnya bagi dokter spesialis dan dokter ahli pertama. Ada 228 dokter spesialis dan 144 dokter ahli pertama yang dibutuhkan Kemenkes pada pendaftaran CPNS 2018. Kemudian ada kuota 295 perawat ahli pertama dan 209 perawat terampil.

Berikut syarat Umum dan Khusus formasi Kemenkes pada CPNS 2018.


Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia serta taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau bagian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang ingin dilamar.
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang seperti Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
  10. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Tidak merokok.
  12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan pernah mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.
  13. Setiap pelamar mampu mengoperasikan perangkat komputer (MS Office, email dan browsing internet).
  14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dalam (skala 4,00).

Syarat Khusus


  1. Bagi formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat minimal IPK 2,75 (skala 4,00).
  2. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR internship tidak berlaku), kecuali jabatan entomolog kesehatan dan jabatan epidemiolog kesehatan. Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka harus melampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan yang ada.
  3. Bagi pelamar jabatan dokter/dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama, dan dosen asisten ahli dengan penempatan di Rumah Sakit (RS)/Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka harus mau dan bersedia ditempatkan di seluruh RS/Poltekkes di lingkungan Kementerian Kesehatan.
  4. Pelamar dengan status sebagai Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS Sp 1/ Sp 2)/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dan,atau memiliki kewajiban ikatan dinas/ pengabdian pasca tugas belajar dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan.
  5. Bagi penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):
  • a. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja).
  • b. Bersedia bekerja on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur nasional).
  • c. Bersedia dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan, antara lain :
  • 1) Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa.
  • 2) Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang divbandar udara.
  • 3) Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang dalam lintas negara di Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).
  • d. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.


EmoticonEmoticon