Mengatasi Data Tidak Ditemukan dan NIK Sudah Pernah Terdaftar

Ilustrasi kesusahan menginput data

KEPOINDONESIA.id - Dalam seleksi CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerjasama dengann Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam penarikan data dari server Dukcapil untuk pembuatan akun di situs sscn.bkn.go.id karena penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seringkali, pelamar mengalami masalah dengan NIK dalam proses pembuatan akun. Mulai dari data tidak ditemukan, NIK tidak terdaftar, NIK sudah pernah didaftarkan sampai NIK tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, jika saat membuat akun, pelamar melihat tulisan "NIK sudah terdaftar" maka pelamar harus segera melaporkannya. Pelamar harus mengakses helpdesk SSCN kemudian buka menu registrasi lalu klik "NIK didaftarkan orang lain". Selanjutnya lengkapi form isian yang disediakan.

Sementara jika pelamar menemui tulisan "NIK sudah menjadi PNS", maka pelamar juga harus meminta bantuan helpdesk SSCN. BKN pusat dan beberapa kantor regional sendiri telah menyediakan helpdesk offline yang bisa didatangi secara langsung.

Jika NIK tidak cocok dengan ijazah, pelamar diminta utuk menghubungi kantor Dukcapil sesuai dengan alamat KTP atau Dukcapil Pusat. Tujuannya untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ijazah resmi pelamar.

Kontak DITJEN Dukcapil dapat dilihat pada link berikut https://dukcapil.kemendagri.go.id/contact. Atau juga bisa menghubungi Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838).

Kemudian jika sudah mendaftar tetapi username tidak ditemukan, cek kembali Kartu Informasi Akun SSCN kalian. Username pada kartu tersebut dengan yang yang kalian ketikan harus sama. Namun bila sudah sama dan tetap alami kendala, silakan hubungi HelpDesk SSCN 2018.

Panitia akan melakukan pengecekan kembali pada database SSCN 2018. Beberapa dokumen seperti fotokopi KTP dan KK akan dibutuhkan sebagai bukti pencarian data.


EmoticonEmoticon