Simak Gaji PNS Non-Pengalaman Bagi CPNS 2018

Ilustrasi CPNS


KEPOINDONESIA.id - Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bapak Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran tahun sebelumnya.

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk dalam golongan IA, SMA dan sederajat termasuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS yang terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500. Sementara PNS yang pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski begitu, tidak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. Setiap institusi memiliki kebijakan tersendiri soal tunjangan bagi PNS.

Berikut rincian gaji PNS non pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
  • Golongan IA : Rp 1.486.500
  • Golongan IIA : Rp 1.926.000
  • Golongan IIIA : Rp 2.456.700
  • Golongan IIIB : Rp 2.560.600
  • Golongan IIIC : Rp 2.668.900
  • Golongan IIID : Rp 2.781.800
  • Golongan IVA : Rp 2.899.500
  • Golongan IVB : Rp 3.022.100
  • Golongan IVC : Rp 3.149.900
  • Golongan IVD : Rp 3.283.200
  • Golongan IVE : Rp 3.422.100


EmoticonEmoticon