Corat-Coret Tembok, Turis Asing Terancam Denda Rp. 400 Juta di Thailand

Tha Phae Gate Thailand

KEPOINDONESIA.id - Dua Turis asing yang sedang berlibur di Thailand di tangkap hanya karena mencoret-coret sebuah tembok. Dua turis tersebut didakwa Vandalisme dan terancam hukuman 10 tahun bui (penjara) jika benar dinyatakan bersalah.

Pada Kamis, 18 Oktober 2018 dua turis asal Inggris dan Kanada tersebut ditangkap oleh pihak Kepolisian Thailand di sebuah guest house di Chiang Mai.

Kepolisian setempat mengidentifikasi kedua turis tersebut sebagai Furlong Lee asal Inggris dan Brittney Schneider asal Kanada dan keduanya sama-sama berusia 23 tahun. Kini mereka telah ditahan di tahanan pengadilan Provinsi Chiang Mai, Thailand bagian utara.

Rekaman CCTV menunjukkan bahwa kedua turis asing itu mencoret-coret sebuah tembok batu-bata dekat Tha Phae Gate, pintu gerbang utama kota tersebut menggunakan cat semprot.

Kedua turis asing asal Inggris dan Kanada tersebut terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara, atau hukuman denda maksimum 1 juta Baht (Rp 460,3 juta) jika benar dinyatakan bersalah dalam kasus ini.


EmoticonEmoticon