Pendaftaran CPNS 2018 Sudah Dimulai, Berikut Adalah 9 Syarat Dasar Pendaftaran CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Sudah Dimulai, Berikut Adalah  9 Syarat Dasar Pendaftaran CPNS 2018

KEPOINDONESIA.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dimulai pada hari ini, Rabu,26 September 2018. Seluruh proses pendaftaran berlangsung secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.

Di situs SSCN, ada keterangan bahwa pendaftaran CPNS 2018 paling cepat dilaksanakan pada 26 September 2018 pada pukul 00.01 WIB. Para pelamar harus sudah memiliki akun di SSCN terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri pada instansi yang ingin dituju.

Untuk jadwal pembukaan pendaftaran CPNS tergantung pada setting masing-masing instansi melalui situs SSCN. Instansi yang dapat dipilih adalah instansi yang formasinya telah direkam SSCN dan telah diverifikasi oleh BKN.

Namun, untuk instansi yang belum diverifikasi oleh BKN dan belum direkam dalam SSCN, pilihan instansi belum muncul dan belum dapat dipilih pelamar.

Pastikan pelamar sudah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Berikut Adalah  9 Syarat Dasar Pendaftaran CPNS 2018:

  1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar. Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk beberapa jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau bahkan lebih.
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, ataupun diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau sebagai anggota Polri.
  5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ingin dilamar.
  7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang ingin dilamar.
  8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  9. Persyaratan lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


EmoticonEmoticon