Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018

Ilustasi seleksi SKD

KEPOINDONESIA.id - Selain mendaftar secara online di portal sscn.bkn.go.id, peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 juga harus lulus seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk SKD, peserta diwajibkan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Seperti yang tercantum di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (SKD CPNS 2018).

Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada CPNS 2018, meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Nilai ambang batas untuk CPNS tahun ini yaitu 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yaitu untuk peserta umum. Nilai ambang batas sendiri berbeda untuk penetapan kebutuhan khusus maupun formasi khusus.

Yang termasuk penetapan kebutuhan khusus dan formasi khusus ialah,
  1. Putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude)
  2. Penyandang disabilitas
  3. Putra/putri Papua dan Papua Barat
  4. Olahragawan berprestasi internasional Diaspora
  5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K2

Dengan nilai ambang batas sebagai berikut:
  1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik dengan predikat Cumlaude dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.
  2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70.
  3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60.
  4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K2 paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60.
  5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Peserta harus melewati ambang batas (passing grade) agar bisa melanjutkan ke proses berikutnya. Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini, menjawab benar mendapat skor 5 dan jika salah akan mendapat skor 0.


EmoticonEmoticon